Pengembangan Kasus Pemerkosaan Pelajar SMP di Konsel, Satu Lagi Pelaku Diringkus
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Konda kembali mengamankan seorang remaja berinisial ATP (17) yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, pada Senin (22/5/2023).
Penangkapan terhadap ATP merupakan hasil pengembangan atas kasus pemerkosaan yang terjadi beberapa lalu. Korbannya merupakan seorang pelajar 12 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
Diketahui sebelum ATP diamankan, Polsek Konda mengamankan pelaku yang berumur 14 tahun berinisial WJS.
Saat itu WJS diciduk oleh warga disalah satu rumah kosong yang berada di area SD Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 22.30 WITA.
Setelah itu kemudian WJS dan korban dibawa ke Polsek Konda untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan ternyata korban diperkosa lebih dari satu orang.
” Selain WJS, kami juga mengamankan pelaku baru berinisial ATP. Saat ini sudah dua pelaku yang kita amankan pelaku lainnya masih dalam pengembangan,” ujar Kapolsek Konda, Iptu Kartini Suryaningsih saat dikonfirmasi, Senin (22/2023).
Kata Kapolsek, penangkapan terhadap WJS dilakukan di rumahnya yang terletak di BTN Ritonga Desa Pousu Jaya, Kecamatan Konda.
“Setelah itu pelaku kemudian kita bawa untuk diinterogasi,” tuturnya.
Menurut pelaku sesudah diinterogasi mengaku, pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 24.00 WITA, bersama kedua temannya menuju ke rumah pelaku BTN Ritonga. Saat tiba di rumah pelaku, korban masuk kemudian duduk di ruang tamu.
“Saat duduk-duduk bersama teman yang lain korban mengantuk, sehingga korban masuk ke dalam kamar untuk istirahat,” tuturnya.
Tak lama kemudian, pelaku menyusul masuk kedalam kamar pelaku mematikan lampu kamar dan mengunci pintu kamar lalu pelaku membuka celananya, sehingga pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya. Akibat ulahnya para dikenakan Pasal 81 ayat 1,2 Undang-Undang Republik Indonesia no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” bebernya.
Dia menambahkan, saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Konda. Sementara menurut keterangan korban, korban disetubuhi oleh lima pelaku, yang dimana saat ini pelaku lainnya masih dalam pengembangan. **
Tinggalkan Balasan