Pria di Buteng Rudapaksa Gadis Disabilitas dalam Rumah Kosong

Ilustrasi rudapaksa/Net

BUTON TENGAH – Seorang pria LU (48) di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) ditangkap polisi usai memperkosa seorang gadis MA (18) penyandang disabilitas.

Kasat Reskrim Polres Buteng, IPTU Sunarton membenarkan kejadian pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas oleh pelaku di sebuah rumah kosong.

“Iya kejadiannya hari Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 13.00 WITA,” kata Sunarton dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:  Pria di Kendari Ditemukan Tewas Tenggelam Saat Memancing

Awalnya korban yang mengalami keterbelakangan mental itu sedang buang air kecil dan kemudian dipanggil oleh pelaku yang berada di luar rumah.

Korban yang mendengar panggilan itu kemudian keluar menemui pelaku.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di daerah itu, dan melancarkan aksi bejatnya.

“Dibawa ke rumah kosong, terus pelaku memperkosa korban disitu,” bebernya.

Baca Juga:  Dana Alokasi Umum 2026 di Sultra Dipangkas Jadi Rp8 Triliun, Begini Rinciannya

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu diamankan Tom Resmob Satreskrim Polres Buteng di rumah kediamannya pada Senin (15/5/2023).

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga 4 kali.

“Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Buteng untuk penyidikan lebih lanjut,” demikian Sunarton. [**]

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!