KENDARI – Seorang ayah RS (27) warga Kecamatan Kambu, Kota Kendari, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 2 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup, tersangka RS diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak.

“Kini RS telah diamankan di Mapolresta Kendari,” kata Fitrayadi dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:  Polisi Sebut Pelaku Pencurian Obat Bius di RSUD Kendari dan Bahteramas Ada Kemiripan

Dibeberkan Fitrayadi, korban yang masih berusia 2 tahun itu awalnya tidur bersama dengan tersangka.

Tetiba korban berteriak dan memanggil ibunya yang sedang berada di depan TV yang juga merupakan istri dari tersangka.

“Ibu korban pun masuk ke kamar untuk mencoba menidurkan korban, tapi korban merasa gelisah,” beber Fitrayadi.

Kemudian ibu korban memeriksa popok yang dipakai korban dan melihat ada bercak darah segar di popok korban.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Warga Wakatobi yang Terlibat TPPO dan Penyelundupan Manusia

Sang ibu kemudian membangunkan tersangka untuk menanyakan penyebab munculnya darah di popok korban. Dan tersangka RS menyuruhnya untuk melakukan visum.

Keesokan harinya, korban pun di antarkan untuk melakukan visum.

“Berdasarkan hasil visum, korban diketahui telah mengalami dugaan pencabulan,” ujarnya.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” demikian Fitrayadi. [*]