KENDARI – Polisi menggagalkan penyelundupan 5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan 100 buah tabung Gas Elpiji 3 kilogram ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasubdit I Indagasi, Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda menyebutkan, pihaknya juga mengamankan, tiga unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut BBM dan Gas Elpiji tersebut.

“Kami juga mengamankan tiga unit kendaraan yang membawa BBM jenis Pertalite subsidi, kemudian juga ada kami temukan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 100 buah,” kata Rico Fernanda dalam keterangannya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Warga Wakatobi yang Terlibat TPPO dan Penyelundupan Manusia

Barang bukti tersebut, lanjut Rico, diperolehnya dari tiga pelaku masing-masing FM (34), MD (22), dan LD (26). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

“Mereka bekerja sendiri-sendiri dan memiliki market tersendiri di Morowali,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku, BBM subsidi tersebut diambil dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Kendari dan rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulteng.

Baca Juga:  Pelaku Penipuan Spesialis BRILink di Kendari Diringkus Polisi, Sudah 6 Kali Beraksi

“Rencananya BBM itu akan dijual ke Sulteng, begitu juga dengan gas elpiji,” jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. **