KENDARI – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MR (29) diamankan Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

MR ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Jalan Kompleks PU, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.

Pelaku juga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditangkap dengan menggunakan sebilah badik.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Gede Pranata Wiguna mengatakan, terakhir pelaku Mr melakukan pencurian motor Yamaha Xeon GT 125 milik korban bernama Satiya Adiputra (29) pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Remaja yang Lakukan Penyerangan di JTK, Ketapel-Mata Busur Disita

Saat itu, adik korban memarkirkan motor di depan toko beras miliknya yang berada di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua dengan kunci masih berada di motor. Adik korban kemudian masuk ke dalam toko.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya adik korban keluar. Sayang motor yang ia parkir sudah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Jatanras Polda Sultra.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan mengarah ke pelaku.

Baca Juga:  Bongkar Praktik Prostitusi Online, Polisi Amankan Seorang Mucikari di Kendari

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pelaku kemudian kami tangkap. Sempat melakukan perlawanan menggunakan badik, namun berhasil kami lumpuhkan,” jelas Kompol Gede.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari ini mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali, di antaranya dua kali mencuri di Kendari dan sekali muncuri di sekitar Morosi, Konawe.

“Jadi tersangka ini merupakan residivis curanmor, untuk barang bukti lain, sedang kami kembangkan,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Kolaka ini. **