Komplotan Curanmor di Kendari Diringkus Polisi, Satu Pelaku Murid SD
KENDARI – Kompoltan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang resahkan warga di Kota Kendari diringkus polisi, Senin (10/4/2023).
Keempat pelaku masing-masing berinisial AN (17), H (16) dan F (12) serta seorang pelaku yang masih masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial AD (12 tahun).
Kapolsek Abeli AKP Iyan Sofyan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Rabu (5/4/2023), sekira pukul 03.00 WITA.
“Korbannya adalah seorang nelayan bernama Aswan (46 Tahun),” ujar Kapolsek Abeli, AKP Iyan Sofyan, Selasa (11/4/2023).
Dalam kejadian itu, posisi motor terparkir di depan rumah dan korban tengah tidur. Aswan menyadari motornya hilang setelah pagi hari. Ia pun langsung melaporkan kejadian itu, di Polsek Abeli.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Abeli langsung melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman CCTV yang ada di TKP.
Dijelaskannya, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV yang di terima, pada Senin (10/4/2023), sekira pukul 10.30 WITA, personel gabungan Polsek Abeli berhasil meringkus kedua pelaku masing-masing berinisial AN (17) dan seorang pelajar SD berinisial AD (12 Tahun).
“Pelaku kami amankan di bengkel tersebut dan motor curiannya juga kami sita sebagai barang bukti,” bebernya
Usai melakukan pengamanan kepada kedua pelaku, pihaknya kembali melakukan pengembangan. Alhasil dua pelaku lainnya yang kerap kali beraksi di Kota Kendari berinisial H (16) dan F (12) berhasil diamankan.
Kedua pelajar SMP itu, ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
“Dari tangan dua pelaku ini, kami sita dua unit motor curian yang sementara dimodifikasi,” tambahnya.
Selanjutnya, keempat pelaku digelandang di Polsek Abeli untuk dilakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, target para pelaku saat beraksi adalah menggasak motor yang tengah parkir dan ditinggal pemiliknya.
“Selanjutnya, motor curian rencananya akan dijual dan uangnya dipakai untuk foya-foya,” pungkasnya.
Saat ini, para pelaku telah mendekam dalam penjara. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. **
Tinggalkan Balasan