KENDARIPolresta Kendari meringkus pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor yang sering meresahkan warga Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebutkan, kedua pelaku yakni SL adalah pelaku pencurian dan RK berperan sebagai penadah.

Fitrayadi menyebutkan pelaku ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga:  Pria Ngamuk-Lukai Karyawan Rumah Makan di Depan Kampus UHO, Pelaku Ditangkap

“Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor, kompresor, dan alat–alat pertukangan,” kata Fitrayadi.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kasus Curanmor yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat, mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan ini mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan selalu mangamankan kendaraan bermotornya, untuk menghindari tindak kriminal seperti pencurian kendaraan.

Baca Juga:  Miliki Ratusan Gram Sabu, Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. [*]