KENDARI – Seorang wanita muda di Kota Kendari, berinisial MPU diduga menggelapkan uang senilai Rp40 juta.

Uang senilai Rp40 juta itu merupakan hasil penjualan tiket dan sponsor saat Event Organizer (EO) Sinko The Fest mendatangkan musisi Tulus di Kendari pada 15 November 2022 lalu.

“MPU ditangkap di Kabupaten Muna, pada Selasa (7/3/2023). Atas kasus penggelapan dana konser,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi di Kendari, Senin (13/3/2023).

Dibeberkan Fitrayadi, saat itu MPU dipercaya untuk menjadi Bendahara 1 dalam kepanitiaan di event tersebut.

Seminggu sebelum konser berlangsung, panitia yang ditugaskan menjual tiket dengan harga bervariasi kepada masyarakat yang ingin menyaksikan penampilan Tulus tersebut.

Untuk tiket reguler seharga Rp165 ribu, tiket special place harganya Rp295 ribu, tiket early bid harganya Rp100 ribu, dan tiket presale 1 seharga Rp150 ribu.

Kemudian setiap uang penjualan tiket yang masuk diserahkan dan disimpan ke rekening Bendahara 2, atas nama Tri Deliana Permata Sari (18). Namun, rekening tersebut dikelola oleh Bendahara 1, MPU.

“Rekening atas nama saya Tri Deliana Permata Sari selaku Bendahara 2. Tapi m-Banking nya dikendalikan oleh MPU kak,” jelasnya

Dibeberkannya, saat panitia lainnya meminta laporan pertanggungjawaban keuangan dengan menunjukan mutasi rekening, MPU enggan memberikan mutasi tersebut dan berdalih dengan berbagai alasan.

Baca Juga:  Bobol Trafo PLN, Remaja 18 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

Namun, MPU akhirnya mengeluarkan mutasi keuangan setelah anggota kepanitiaan mendesaknya.

Dari mutasi rekening tersebut, panitia lainnya menemukan adanya transaksi sebesar Rp8 juta yang dikirim ke rekening Aprianti pada Sabtu (15/10). Panitia pun mencecer MPU dengan sejumlah pertanyaan.

“Alasannya waktu itu, MPU ini mengaku kalau uang Rp8 juta dipinjam oleh Aprianti (rekan MPU) untuk biaya kelahiran anaknya,” bebernya

Setelah itu, panitia menemui teman pelaku bernama Aprianti, mengaku tidak pernah menerima uang dari pelaku. Justru sebaliknya, MPU lah yang memiliki utang sebesar Rp500 ribu kepada Aprianti.

“Setelah dia (MPU) kirim Rp8 juta ke Aprianti,  MPU minta dikirimkan kembali sebesar Rp7 juta 500 ribu ke rekening pribadinya. Sisanya yang Rp500 dipakai untuk bayar utangnya ke Aprianti,” tambahnya.

Tri Deliana Permata Sari bersama rekan-rekannya berusaha meminta pertanggungjawaban kepada MPU, tetapi pelaku tidak koperatif. Mereka pun bersepakat melaporkan MPU ke Polresta Kendari pada 8 November 2022.

Seiring berjalannya waktu dan memasuki puncak konser Tulus di Lapangan Eks MTQ Kendari, panitia kembali menemukan sejumlah kejanggalan. Ada banyak penonton yang hadir dan mengantongi tiket resmi.

Baca Juga:  Sempat Kabur Usai Tabrak Pemotor di Kendari, Pengemudi Brio Serahkan Diri

Pasalnya, nomor tiket yang mereka bawa tidak masuk dalam data yang terdaftar pada kepanitiaan.

Ternyata, tiket tersebut dibeli dari MPU namun MPU tidak menyerahkan dan melaporkan label tiket yang laku ke panitia lainnya. Bahkan, uang penjualan tiket itu digunakan sepihak oleh MPU.

“Waktu penjualan tiket ini, ada banyak tiket yang dipegang sama MPU. Ternyata dia jual di luar, tapi uangnya tidak masuk dan dilaporkan. Misalkan, dia jual 10 tiket, yang dilaporkan laku hanya 5 saja. Uangnya diambil sama MPU sendiri,” sesalnya.

Ia menambahkan, total kerugian akibat ulah MPU dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh EO Sinko The Fest tersebut mencapai Rp40 juta dengan rincian, uang penjualan tiket yang dilakukan sepihak oleh MPU sebesar Rp30 juta, uang sponsor yang tidak dilaporkan sebesar Rp2 juta, dan uang tiket yang ditransfer ke rekening temannya sebesar Rp8 juta.

Beberapa hari usai konser berlangsung, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus MPU di Kabupaten Muna. Saat ini, MPU telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Kendari. **