KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (36) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari di kompleks perumahan Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Senin (27/02/23) sekira pukul 22.00 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan dari penangkapan tersebut didapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket.

“Barang bukti berhasil kita amankan yang kami duga adalah sabu sebanyak 22.99 gram serta beberapa barang seperti timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, 2 klip sachet bening kosong, 1 ball pipet, 3 potongan pipet, dan lakban hitam,” ujarnya, pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:  Pertanyakan Kualitas Pertalite, Mahasiswa di Kendari Diduga Dianiaya Pegawai SPBU

Hamka juga mengatakan, dari pengakuan tersangka RA, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial IL.

“Dia mengaku bahwa dirinya menerima barang haram tersebut dari seseorang yang mengarahkannya yang berinisial IL. dimana, barang tersebut diterima dengan cara ditempel,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka ini juga, terkuak jika RA telah empat kali menerima paket sabu dan tiga kali berhasil diedarkan. Sementara untuk yang terakhir gagal diedarkan.

Baca Juga:  2 Pelaku Pembusuran Warga Kendari Diringkus Polisi, Ternyata Masih Remaja

Lebih jauh, kepada pihak berwajib, tersangka mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena tekanan ekonomi setelah renggang dengan suami sementara harus menghidupi lima anak.

“Terdesak kebutuhan ekonomi, dia memperoleh upah delapan puluh ribu rupiah per gramnya dia juga mulai menjadi pengedar sekitar sudah tiga bulan,” pungkasnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, RA kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup. ***