KONAWE – Seorang pria inisial Samsul Patra alias Viktor (41) warga Kelurahan Parauna, Kecamatan  Anggaberi, Kabupaten Konawe diringkus Sat Narkoba Polres Konawe, Senin (1/2/2023).

Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni menyebutkan, SP diringkus di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Konawe.

“Terduga di tangkap karena membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu,” ungkap Andi Musakkir.

Ia menjelaskan, saat penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan 1 sachet sabu di saku sebelah kanan dengan  berat bruto 0,38 gram dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Peredaran 52,29 Gram Sabu di Konsel, 5 Pelaku Ditangkap

Polisi juga menemukan 4 sachet sabu dibungkus dengan kertas warna putih dalam pembungkus rokok Sampoerna warna hijau dengan berat total bruto 1,42 gram.

“Bukti lain di TKP ke dua di rumah pelaku, kami menemukan juga satu buah sendok takar kecil terbuat dari pipet yang ditemukan pada pagar kayu,” katanya.

Di dalam rumah, polisi juga menemukan 2 sachet bekas pakai dan 2 sachet sabu dengan berat bruto 1,86 gram yang ditemukan pada pembungkus rokok Konser yang berada di lipatan baju.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Mengaku Dikendalikan dari Dalam Rutan Kolaka

“Modus operandinya, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu,” pungkas Andi Musakkir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **