Wanita di Kendari Diciduk Polisi Bersama 5 Gram Sabu Miliknya

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka dalam jumpa pers perkara wanita PS dengan kepemilikan sabu 5,33 gram/Andri Sutrisno, HaloSultra.com

KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang wanita berinisial PS (28) setelah kedapatan akan mengedarkan narkotika jenis sabu, di Jalan Salak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (24/1/2023).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan terhadap PS bermula dari informasi masyarakat bahwa di Kost Melati akan terjadi transaksi narkotika.

“Sekitar pukul 12.30 WITA anggota lidik menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan seorang perempuan dan mengaku bernama PS,” ujar Hamka dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost milik PS, tim lidik menemukan tas kecil berwarna hitam berisikan enam paket yang masing-masing dikemas menggunakan potongan pipet diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Pria di Kendari Terciduk Simpan 225,1 Gram Sabu

“Ditemukan juga sebuah kaleng tempat rokok merek Gudang Garam yang berisikan 10 paket yang dibungkus dalam pipet diduga narkotika jenis sabu. Jadi total ada 16 paket dengan berat kurang lebih 5,33 gram,” ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini juga mengatakan, selain barang bukti narkotika jenis sabu, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya berupa tiga unit timbangan digital, tiga klip shacet bening kosong, satu pipet ukuran besar, satu unit handphone dan dua sendok sabu.

“Berdasarkan keterangan PS dirinya memperoleh paket narkotika tersebut dengan cara ditempelkan dari seorang lelaki inisial PC sebanyak satu paket dengan berat 10 gram di sekitar Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari barat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kejar-kejaran Polisi Menangkap Terduga Kurir 6,1 Kilogram Sabu di Kendari

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku sudah tiga kali mengambil tempelan paket dari PC dan untuk paket pertama dan kedua sudah habis dijual.

“Tersangka memperoleh keuntungan seratus ribu per gram saat berhasil menjual sabu tersebut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!