HaloSultra.comPemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 lewat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri.

Jumlah tersebut terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:  Beredar Surat Usulan 5 Daerah di Sultra Jadi DOB, Termasuk Provinsi Kepulauan Buton

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Baca Juga:  Survei CPI Soal Elektabilitas Parpol di Sultra, Gerindra Teratas

Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang dirangkum dalam infografis berikut.

**