KENDARI – Sebanyak lima jenis surat suara yang perlu dicoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Jenis surat suara Pemilu 2024 itu sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Rincian UMK 2025 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara

Di hari pencoblosan Pemilu 2024 nanti, pemilih akan menerima 5 surat suara. Khusus pemilih DKI Jakarta akan mendapatkan 4 surat suara, dan untuk pemilih luar negeri akan mendapatkan 2 surat suara.

Baca Juga:  Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sultra Hasil Pilkada 2024

Diketahui surat suara pemilu juga sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

**