KPK Tetapkan Bupati Muna Jadi Tersangka Suap Dana PEN

KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022 yang dirangkum dalam infografis berikut.

Baca Juga:  Hakordia 2025, KSP: Presiden Perintahkan Tutup Seluruh Celah Korupsi
Baca Juga:  KPK Dalami Peran Arsitek di Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!