Tambang Batu Gamping Ilegal di Konut Ditindak Ditreskrimsus Polda Sultra, Dua Alat Berat Disita
KENDARI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal mining atau penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kali ini, penindakan dilakukan terhadap penambangan batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Konut.
Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Efrianto menjelaskan kasus tersebut masih terus bergulir di meja penyidik.
“Benar (Krimsus menindak tambang batu gamping di Konut). Ini merupakan perkara pertama kasus ilegal mining di awal 2023 dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV terkait penambangan batu gamping secara ilegal oleh terlapor berinisial J,” kata Didik Efrianto, Sabtu (21/1/2023).
Lanjutnya, dalam penindakan polisi menyita dua alat berat berupa eksavator yang digunakan J untuk menambang tanpa izin.
“Saudara J melakukan penambangan tanpa izin menggunakan alat berat eksavator, sehingga penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut sesuai dengan SOP dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan setempat,” papar Didik.
Masih kata Didik, aktivitas penambangan tersebut sama sekali tak memiliki dasar, seperti izin yang sah dari pemerintah.
“Sehingga atas kegiatan penambangan tersebut diduga kuat J melanggar UU pertambangan sebagimana diatur dalam Pasal 158 Juncto 35,” katanya.
“Kami rencana akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di minggu depan untuk mempercepat proses penanganan perkara sehingga perkara tersebut dapat diteliti dan dilimpah ke kejaksaan,” sambungnya.
AKBP Didik Erfianto menegaskan bahwa saat ini penyidik terus melakukan patroli mining di areal-areal tambang secara rutin untuk mewujudkan zero illegal mining di wilayah hukum Polda Sultra sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan. **
Tinggalkan Balasan