Eks Dirut BPR Bahteramas Baubau Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
BAUBAU – Mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Bahteramas Kota Baubau, AK (51) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan dugaan tindak pidana ini berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas pengelolaan dana BPR Bahteramas Baubau tahun anggaran 2014-2017 yang bersumber dari APBD Pemprov Sultra.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu pengelolaan dana 2014-2017 oleh AK, selaku Dirut BPR Bahteramas,” jelas Bungin saat konferensi pers di Aula Mapolres Baubau, Rabu (11/1/2023).
Lanjut Bungin, AK melakukan penempatan dana deposito berjangka dan penerimaan dana bunga deposito berjangka sebelum jangka waktu yang ditetapkan.
“AK juga menggunakan identitas orang lain dalam proses pengajuan fasilitas kredit (kredit fiktif) di BPR Bahteramas Baubau,” lanjutnya.
“Itu untuk mendapat keuntungan dan pemberian kemudahan pada proses perjanjian kredit nasabah berupa agunan kredit yang nilainya tidak sesuai dan merupakan inisiatif tersangka sendiri,” imbuhnya lagi.
Berdasarkan data BPR Bahteramas Baubau masa audit Februari 2022, terdapat setoran pembayaran angsuran pokok senilai Rp 72.636.515.
Dari perbuatan yang dilakukan tersangka AK, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.085.166.666,67.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dokumen sebanyak 60 bundel di antaranya surat keputusan direksi, perjanjian kredit, sertifikal tanah dan akta jual beli.
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. **
Tinggalkan Balasan