KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeksekusi terpidana kasus korpus Dana Community Development (Comdev) pertambangan nikel di Kabupaten Bombana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, kasus korpus penyalahgunaan Dana Comdev ini pada tahun 2014-2019 di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

“Terhadap terpidana Darmawi, dilakukan eksekusi di kediamannya oleh tim Kejati Sultra dan Kejari Bombana,” jelas Doy dalam keterangannya yang diterima HaloSultra.com, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Travel Smarthajj, Polisi Periksa 21 Saksi

Lanjut Dody, terpidana Darmawi langsung dibawa ke Kantor Kejati Sultra dan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk proses hukum selanjutnya.

Diketahui berdasarkan putusan pengadilan Nomor PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023, Darmawi dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp400 juta subsider enam bulan penjara. serta membayar yang pengganti sebesar Rp 1.555.516.350.

Baca Juga:  Wali Kota Kendari Realisasikan Pembangunan 18 Rumah untuk Korban Kebakaran TPAS Puuwatu

Sementara Dana Community Development yang telah disalahgunakan itu merupakan dana yang diperuntukan kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai kondisi sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik di sekitar wilayah pertambangan. **