KENDARI – Terhitung sejak Januari-Desember 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melayangkan sanksi kepada 75 anggotanya, 25 diantaranya diganjar pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH merupakan sanksi administratif terberat yang dijatuhkan pada anggota Polri.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, mengatakan pelanggaran berat tersebut meliputi pelanggaran asusila, perilaku penyimpangan seksual, serta pungli terkait penerimaan calon bintara.

“Jadi penegakan disiplin dan aturan kode etik itu ada 75 orang yang melakukan pelanggaran. Dari 75 orang itu yang mendapatkan sanksi terberat yakni pemecatan atau PTDH sebanyak 25 orang,” kata Waris Agono di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:  Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kendari

Ia juga menambahkan, dari keseluruhan personil yang mendapat PTDH, Polda Sultra telah menyelesaikan sekitar 86 persen penindakan.

“Sisanya ada yang disanksi demosi maupun penempatan khusus. Jumlah penyelesaian sekitar 86 persen, sisanya masih dalam proses. Hari ini (kemarin, red) masih ada yang disidang,” ungkapnya.

Menurut Waris, untuk pelanggaran disiplin kerja,  Polda Sultra terlebih dulu memberikan teguran dan pembinaan. Jika terus berulang, maka sanksi mutlak ditegakkan.

Baca Juga:  Gandeng UHO, BNI Perkuat Layanan Digital Lewat Program Campus Financial

“Pelanggaran itu tidak ada ampun. Terus juga ada yang disersi atau tidak masuk kerja 30 hari secara berturut-turut yang sudah diberi pembinaan tapi diulang lagi,” tuturnya.

Waris mengimbau kepada seluruh personel Polda Sultra untuk mengikuti aturan disiplin serta aturan kode etik.

“Bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan baik. Tidak usah melakukan perbuatan yang aneh-aneh merugikan masyarakat, terus jangan melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma agama maupun norma sosial,” pungkasnya. ***