FAHMI Sultra-Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud, Dinsos hingga Dinkes ke KPK
JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) resmi melaporkan dugaan korupsi di tiga dinas lingkup Pemprov Sultra.
Masing-masing laporan terhadap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekda Sultra Asrun Lio, mantan Kadis Sosial Armunanto serta mantan Plt Kadis Kesehatan Sultra Usnia ke KPK, Kamis (17/11/2022).
Pelaporan terhadap Asrun Lio itu oleh FAHMI Sultra-Jakarta diduga karena telah merugikan negara dalam pameran Budaya Nasional yang mengunakan anggaran dari APBN.
“Bahkan dugaan kami kerugian negara Mencapai Rp25 Miliar dan saat ini masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan sedang diaudit oleh Inspektorat,” ujar Ketum FAHMI Sultra-Jakarta, Midun Malati dalam keterangannya kepada Halosultra.com.
Pihaknya juga melaporkan Asrun Lio terkait penggunaan dana COVID-19 yang dialokasikan untuk pemberian bantuan kepada siswa yang terdampak akibat pandemi, pembangunan Infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di Dikbud Sultra yang diduga dikorupsi.
Midun Makati menambahkan, dugaan kasus yang diduga menyeret nama Asrun Lio tak berhenti disitu.
“Belum lagi terkait dugaan jual/beli jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Sulawesi Tenggara, berdasarkan data yang kami kumpulkan bahwa banyak Kepala Sekolah yang diangkat belum memenuhi syarat baik golongan maupun eselon”.
“Tetapi karena mereka membayar langsung diangkat dan dilantik, pola ini kami duga dilakukan oleh Kadis dan Kabid SMA dan SMK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara,” sambungnya.
Sementara untuk laporan terhadap mantan Kadinsos, Armunanto dan Plt Kadinkes Usnia adalah terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan paket sembako kepada masyarakat terdampak COVID-19 sebanyak 49.550 Kepala Keluarga (KK) penerima.
Dimana kata Midun, setiap penerima mendapatkan satu paket sembako yang dikemas dalam sebuah tas barang.
Pengadaan barang dan jasa atas kegiatan tersebut dilaksanakan oleh penyedia CV SJ berdasarkan kontrak Nomor 602/784 tanggal 8 Mei 2020 senilai Rp18.531.700.000,00 yang dilaksanakan dari tanggal 8 Mei-12 Juni 2020.
“Hasil konfirmasi dengan pihak distributor yaitu CV Nr (Toko SM) mengakui bahwa memang ada pengadaan sembako untuk Dinas Sosial serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang dilakukan secara bersamaan pada tanggal 8 Mei-1 Juni 2020,” paparnya.
Selain itu lanjut Midun, pihak distributor mengakui memiliki hubungan kekerabatan dengan penyedia (Direktur CV SJ).
“Belum lagi kontrak pengadaan sembako untuk bantuan COVID-19 di Dinas Sosial, melalui penyedia CV SJ, yang kami duga ada permainan harga per item ini mirip pola yang digunakan oleh Kemensos yang saat ini Menterinya menjadi terpidana,” urai Midun.
Sementara itu, di Dinkes Sultra terdapat dugaan korupsi yaitu anggaran realisasi untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan polymerase chain reaction (PCR) melalui kerja sama dengan PT GL serta pembangunan Laboratorium khusus COVID-19 yang dianggarkan sebesar Rp11.644.400.000.00 untuk tahap pertama pertanggal 15 November 2020.
“Yang kami juga laporkan terkait anggaran bantuan tidak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan senilai Rp20.114.539.700,00 tetapi sampai hari ini tidak ada laporan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Pihaknya pun akan terus mengawal laporan terkait dugaan kasus korupsi di tiga Dinas tersebut.
“Sampai KPK RI memanggil dan memeriksa dan bahkan menetapkan tersangka pihak-pihak yang kami duga terlibat korupsi,” tutupnya. **
Tinggalkan Balasan