Napi Rutan Kendari Kedapatan Berada Dilokasi Tambang
KENDARI – Seorang Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIA Kendari berinisial HI terciduk sedang berada di wilayah pertambangan PT Wisnu Mandiri Batara di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Teman yang dapat kemarin dia berada dilokasi di Konawe Utara, dia kirimlah fotonya kemudian telfon saya kok bisa si HI ini berada di lokasi,” kata seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (11/11/2022).
Menurutnya HI merupakan Napi pemalsuan dokumen yang telah dijatuhkan vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Kendari.
“Kemarin putusannya bulan tiga (Maret), setahu saya putusannya itu 2 tahun 6 bulan itu mi saya heran kok bisa dia tiba-tiba berada dilokasi,” bebernya.
Lanjut dia, bukan kali ini saja HI kedapatan berada di luar Rutan, sebelumnya HI juga pernah terlihat di depan Rumah Sakit Bahteramas Kendari.
“Sudah dua kali, dua bulan lalu di dapat di depannya Bahteramas, terus kemarin lagi dia masuk dilokasi, lokasi yang dia palsukan dokumennya kemarin di Konawe Utara,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain mengakui bila HI saat ini tengah menjalankan kurvey luar dengan izin untuk menanam sayuran di kebun binaan Rutan Kendari yang berada disekitar Rutan Kendari dan Desa Lambangi.
Untuk itu, dirinya kaget saat mendengar informasi bila HI berada di wilayah pertambangan di Konawe Utara.
“Oh begitu kah, kan ada pengawas saya kalau begitu saya tarik dia (HI). Setau saya mereka disekitaran sini ji, ada yang dibelakang kantor dan disana (Lambangi),” kata Iwan saat dikonfirmasi HaloSultra.com, Jumat (11/11/2022).
Ia juga menyebutkan, bahwa aksi yang dilakukan HI melanggar aturan, sebab dibolehkan asal mendapatkan izin dari pengawas pendamping.
“Kecuali dia seizin sama saya punya pengawas,” katanya lagi.
Namun saat ditanya mengenai aturan yang membolehkan hal tersebut dirinya tidak bisa menyebutkan secara pasti.
“Saya kurang tahu juga, artinya se izinya dia mau kemana kalau misalnya kerumah sakit atau kemana. Tapi se izinnya dia, yang saya sarankan tidak boleh kemana-mana selain dari pada itu,” terangnya.
Selain itu, dirinya membenarkan HI merupakan Napi dengan kadus pemalsuan dokumen, dengan hukuman penjara selama 30 bulan, dan telah dijalani terhitung sejak Desember 2021 lalu.
“30 bulan itu, yang harus dia jalani 20 bulan karna dia dapat pembebasan bersayarat di kurangi remisinya sudah dua bulan jadi tinggal 18 bulan, dia sudah jalani satu tahun jadi tinggal 6 bulan,” tandasnya.
Sementara itu, di tempat sama melalui telepon Karutan Kendari, HI membantah bila dirinya berada di Kanawe Utara beberapa waktu lalu, dirinya pun menanggapi bila foto yang disebutkan oleh jurnalis media ini adalah gambar lama. **
Tinggalkan Balasan