Hukum  

Link Sultra Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal PD Aneka Usaha Kolaka

Link Sultra saat menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka, Kamis (10/11/2022)/Ist

KOLAKA – Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (Link Sultra) menyoroti aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka (PD Aneka Usaha Kolaka).

Ketua Bidang Lingkungan Hidup Link Sultra, Irjal Ridwa menyebutkan PD Aneka Usaka Kolaka diduga melakukan aktifitas pertambangannya di dalam kawasan hutan produksi Konversi tanpa mengantongi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

“PD Aneka Usaha Kolaka telah melanggar Undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan,” tegas Irjal dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:  Rutan Kendari Didominasi Pelaku Pidana Narkotika dan Asusila

Tak hanya itu, PD Aneka Usaha Kolaka diduga telah melanggar Pasal 134 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Jadi kami harap Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka serta menghentikan segala aktifitas pertambangan yang dilakukan perusahaan itu,” pintanya.

Baca Juga:  Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial

Menurut pihaknya, apa yang dilakukan oleh Pd Aneka Usaha Kolaka merupakan bentuk tindak pidana pertambangan.

Link Sultra juga meminta Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Sultra atas upaya pemberantasan mafia pertambangan di Sultra yang dinilai hanya formalitas saja.

“Karena banyak perusahaan pertambangan yang sudah di police line akan tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!