KOLAKA – Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (Link Sultra) menyoroti aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka (PD Aneka Usaha Kolaka).

Ketua Bidang Lingkungan Hidup Link Sultra, Irjal Ridwa menyebutkan PD Aneka Usaka Kolaka diduga melakukan aktifitas pertambangannya di dalam kawasan hutan produksi Konversi tanpa mengantongi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

“PD Aneka Usaha Kolaka telah melanggar Undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan,” tegas Irjal dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:  Pekan Depan, Kejaksaan Periksa Asrun Lio Soal Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

Tak hanya itu, PD Aneka Usaha Kolaka diduga telah melanggar Pasal 134 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Jadi kami harap Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka serta menghentikan segala aktifitas pertambangan yang dilakukan perusahaan itu,” pintanya.

Baca Juga:  Status DPO Tersemat, Kuasa Hukum YC Sebut Ada Rekayasa Hukum Dibalik Kasus Dana PEN

Menurut pihaknya, apa yang dilakukan oleh Pd Aneka Usaha Kolaka merupakan bentuk tindak pidana pertambangan.

Link Sultra juga meminta Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Sultra atas upaya pemberantasan mafia pertambangan di Sultra yang dinilai hanya formalitas saja.

“Karena banyak perusahaan pertambangan yang sudah di police line akan tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. **