KOLAKA UTARA – Menanggapi semakin maraknya penambang ilegal yang berada di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) melakukan penindakan serta penertiban di lokasi eks IUP PT Mining Maju (PT MM).

Dalam penindakan tersebut, Polres Kolut mengamankan 19 alat berat berupa excavator, yang diduga digunakan dalam proses penambangan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda mengatakan, alat berat yang disita tersebut kemudian mulai dievakuasi dari lokasi yang kemudian dibawa menuju Mako Polres Kolut sejak Senin hingga hari ini, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nahwa Umar: Publik Harus Melihat Pengorbanan Klien Saya

“Alat berat itu kami evakuasi dari lokasi dibawa ke Polres untuk disita,” ujar Husni.

Penyitaan alat berat tersebut dilakukan menyusul kasus dugaan penambangan ilegal di eks IUP PT Mining Maju sudah tahap penyidikan, serta menetapkan 21 orang tersangka.

“Dalam penyidikan tersebut, Polres Kolut menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari satu direktur perusahaan tambang, pengawas lapangan, penanggung jawab lapangan, dan operator alat berat,” tuturnya.

Baca Juga:  Oknum Anggota Brimob Diduga Keroyok Karyawan Pembiayaan di Kendari

Berkas penyidikan hingga kini terus dilengkapi penyidik Polres Kolut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Diketahui pula, Polres Kolut mulai gencar menindak penambangan tanpa izin di wilayahnya.

Teranyar, gabungan Polres Kolut, Batalyon C Brimob Polda Sultra, dan Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga melakukan penindakan dan penertiban tambang ilegal di eks IUP PT PDP pada Minggu (6/11/2022) lalu.

Penindakan yang melibatkan ratusan personel itu mengamankan dua excavator, satu tongkang tanpa tugboat, dan lima dump truk. **