JAKARTA – Koalisi Aktivis Nasional (Klaknas) Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta melakukan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jalan Truno Joyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, (24/10/22).

Kedatangan massa aksi tersebut guna mendesak Bareskrim Mabes Polri agar segera membongkar sindikat pemalsuan dokumen PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).

Tuntutan lain yakni, meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terkait potensi kerugian negara atas praktek sindikat jual beli dokumen tersebut.

Selain itu, massa pun meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT KKP serta mengentikan segala bentuk kegiatan di Wilayah IUP perusahaan tersebut.

Koordinator aksi, Arin Fahrul Sanjaya menyampaikan bahwa kegiatan jual beli dokumen PT KKP diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 sampai 2022.

“Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat Sultra, pasalnya kasus ini diduga telah berlangsung sejak Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas 11 Izin Usaha Pertambangan (11 IUP),” ucap Arin.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nahwa Umar: Publik Harus Melihat Pengorbanan Klien Saya

Pihaknya juga menjelaskan setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan, 11 IUP saat itu tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB untuk kegiatan  pertambangan dan penjualan.

Namun faktanya kala itu kegiatan penjualan nikel oleh 11 IUP swasta masih berlangsung dan diduga kuat menggunakan dokumen PT KKP.

“Tahun 2019, 11 IUP ini tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun faktanya saat itu 11 IUP masih melakukan kegiatan pertambangan, sehingga besar dugaan kami disitulah awal mula PT KKP ini melakukan jual beli dokumen,” ungkapnya.

Lanjut, pengurus HMI Cabang Jakarta Raya itu menyebutkan, beberapa perusahaan yang diduga kerap menggunakan dokumen terbang milik PT KKP diantaranya, PT Sriwijaya Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sangia Perkasa Raya, PT Mugni Energi Bumi, PT KMS 27 dan PT Hafar Indotech.

Baca Juga:  Kasus Mahasiswa di Kendari yang Diduga Dianiaya Pegawai SPBU Naik Tahap Penyidikan

“Jadi dari 11 IUP itu ada beberapa yang berhenti berkegiatan, sedangkan yang masih melakukan kegiatan sejak terbitnya pemberhentian sementara oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra diduga kuat menggunakan dokumen PT. KKP,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk serius mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen terbang yang diduga dilakukan oleh PT KKP selama beberapa tahun terakhir.

“Bareskrim tidak boleh mendiamkan masalah ini, apa yang diduga dilakukan oleh PT. KKP merupakan kejahatan yang luar biasa dan mesti segera diusut tuntas,” pungkasnya. **