JAKARTA – KPK RI mendalami peran arsitek bangunan RSUD yang menyeret Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis.
Dalam penyidikannya KPK memanggil tiga arsitek sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan atas nama FJ selaku arsitek PT Penta Architecture, PH selaku arsitek PT Pandu Persada, dan HA selaku arsitek PT Hebsa Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada media di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.
Pada 24 November 2025, KPK mengumumkan identitas tiga tersangka tersebut, dan langsung menahannya. Mereka adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di Indonesia.
**






