Hukum  

Kejari Muna Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Stadion Motewe, 3 Diantaranya Kepala Dinas

Para tersangka korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe yang ditetapkan oleh Kejari Muna

MUNA – Kejari Muna resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Motewe. Tiga diantaranya merupakan pejabat Eselon II atau kepala dinas di Pemkab Muna.

Ketiganya adalah H (Kadis DPP-KB Muna), RR (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muna), dan R (Kadispora Muna aktif).

Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty mengatakan, penetapan tersangka korupsi ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah yang menunjukkan adanya penyimpangan sistematis sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik di lapangan.

Kasus ini bermula pada 2022, saat Dispora Muna menerima anggaran sebesar Rp17,5 miliar dari pinjaman Dana PEN melalui PT Sarana Multi Infrastruktur.

Proyek pembangunan Stadion Motewe itu justru dilakukan secara ugal-ugalan tanpa melalui studi kelayakan maupun perencanaan struktur yang matang.

Baca Juga:  Penyidik Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Makassar

Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan melibatkan orang-orang yang tidak berkompeten untuk menyusun dokumen teknis seperti KAK, RAB, dan HPS.

Sementara pihak kontraktor sengaja menunjuk tenaga ahli fiktif untuk menandatangani laporan kemajuan pekerjaan.

Kemudian, proyek pembangunan Stadion Motewe itu semakin parah ketika pemerintah daerah kembali menganggarkan tahap kedua pada 2023 senilai Rp18,9 miliar. Padahal sejak awal pembangunan tidak dilengkapi dengan dokumen Detailed Engineering Design (DED) yang sah.

Akibat pengabaian prinsip tata kelola bangunan ini, struktur Stadion Motewe roboh pada bagian kantilever pada Agustus 2024 lalu.

“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menyimpulkan bahwa bangunan tersebut sama sekali tidak memenuhi standar keamanan struktur beton bertulang, sehingga dinyatakan tidak layak pakai dan membahayakan keselamatan publik,” kata Indra Thimoty kepada media, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga:  Rutan Kendari Didominasi Pelaku Pidana Narkotika dan Asusila

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sulawesi Tenggara per 23 Februari 2026, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp15.228.852.400.

Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari kerugian tahap pertama sebesar Rp13,3 miliar dan tahap kedua sebesar Rp1,8 miliar.

Lima tersangka korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe, yakni:

  1. H – Kadis DPP-KB Muna;
  2. RR – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muna;
  3. R – Kadispora Muna aktif;
  4. MM – Direktur PT LBS;
  5. N – Direktur PT SBG.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!