KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap putra mantan Gubernur Sultra Ali Mazi, Alvian Taufan Putra.
Pemeriksaan Alvian Taufan Putra tersebut terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra senilai Rp11 miliar.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama membenarkan pemeriksaan terhadap Alvian dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua KONI Sultra.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap Alvian itu menyusul dengan adanya pengaduan masyarakat.
“Iya (Eks Ketua Koni Alvian Taufan Putra telah diperiksa). Ada pengaduan,” kata Kompol Niko kepada media beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap Alvian ini dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra pada awal Januari 2026 sebagai saksi.
Selain Alvian, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa mantan sekretaris serta bendahara KONI Sultra terkait kasus tersebut.
Lanjut Niko, kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan Alvian baru diperiksa sekali oleh penyidik.
“Baru 1 kali (diperiksa),” ungkapnya.
Dalam rangka pembuktian dugaan korupsi senilai Rp11 miliar itu, penyidik perlu mengajukan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Niko menyebut sejauh ini belum ada permintaan untuk penghitungan kerugian negaranya.
“Belum dimintakan perhitungan (untuk menghitung kerugian negaranya),” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi dana KONI Sultra ini menjadi sorotan publik mengingat anggaran tersebut bersumber dari dana hibah Pemprov Sultra yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan prestasi olahraga di Sultra.
**





