KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengadaan bibit pala fiktif di Dinas Perkebunan dan Hortikultura (Disbunhorti) Sultra. Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu gelar perkara.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kasusnya sudah naik penyidikan. Tinggal digelar untuk penetapan tersangka,” ujar Niko saat dihubungi, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, pengumuman resmi terkait penetapan tersangka akan disampaikan langsung oleh Kapolda Sultra atau Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.
“Nanti rilis resminya kemungkinan disampaikan Pak Kapolda atau Pak Dirkrimsus,” jelasnya.
Terkait jumlah tersangka, Niko menyebut tidak menutup kemungkinan lebih dari satu orang akan ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Bisa saja lebih dari satu tersangka, tergantung hasil gelar,” katanya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan Sultra, La Haruna. Namun, hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk pemanggilan kembali, belum ada jadwal,” tambah Niko.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit pala yang diduga fiktif dan dimenangkan oleh PT Wahana Putra. Proyek tersebut diduga dijadikan sebagai agunan pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka dengan nilai mencapai Rp 26 miliar.
Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, sebelumnya membenarkan adanya pinjaman tersebut. Ia menyampaikan bahwa kredit senilai Rp 26 miliar itu telah dilunasi pada Desember 2025.
“Kalau melihat posisi neraca, pinjaman dengan nominal Rp 26 miliar itu sudah diselesaikan,” ujarnya pada 16 Desember 2025 lalu.
Meski demikian, Andri menegaskan bahwa pelunasan kredit tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidikan tetap berjalan karena diduga ada perbuatan yang disengaja. Dari sisi internal sudah kami identifikasi, sementara dari sisi eksternal kami teruskan ke inspektorat dan kepolisian. Saat ini kepolisian masih mendalami pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Hal senada kembali ditegaskan AKBP Niko Darutama. Menurutnya, pengembalian atau pelunasan pinjaman tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara ini.
“Kasusnya tetap berjalan,” tegasnya.
**






