Hukum  

Dugaan Korupsi Dana Desa Langgapulu Diadukan ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan

KONAWE SELATAN – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mencuat ke ranah hukum. Empat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa yang dikelola Kepala Desa Langgapulu, Ikbal, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa untuk tahun anggaran 2020, 2022, 2023, dan 2024. Aduan disampaikan pada Kamis, 25 September 2025, dan kini masih dalam tahap pendalaman oleh Kejari Konsel.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Muhammad Syahid, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Menurutnya, proses penanganan saat ini masih berada di ranah intelijen.

“Untuk laporan pengaduan ini masih berproses,” ujar Syahid, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, pihak Kejari Konsel telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, kejaksaan masih menunggu hasil audit sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:  PN Kendari Tolak Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Litao

“Kami masih menunggu hasil dari Inspektorat dan akan kami konfirmasi kembali. Laporan pengaduan terkait pengelolaan dana desa yang masuk cukup banyak,” katanya.

Syahid menambahkan, pengawasan pengelolaan Dana Desa juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Karena itu, sesuai arahan pimpinan, penanganan awal dugaan penyimpangan Dana Desa lebih mengedepankan proses di APIP.

“Kami meminta hasil audit dari Inspektorat karena khusus penanganan dana desa lebih mengedepankan penanganan melalui APIP,” tegasnya.

Sambil menunggu hasil audit, Kejari Konsel belum mengambil langkah hukum lanjutan terhadap laporan tersebut.

Berdasarkan data dalam laporan pengaduan tersebut, LPJ APBDesa Langgapulu tahun anggaran 2020 mencatat 12 item kegiatan dengan total anggaran Rp783.574.000. Dari jumlah itu, tujuh kegiatan diduga fiktif senilai Rp593.774.000, sementara lima kegiatan lainnya diduga mengalami mark up sebesar Rp189.800.000.

Baca Juga:  Dana Alokasi Umum 2026 di Sultra Dipangkas Jadi Rp8 Triliun, Begini Rinciannya

Pada LPJ APBDesa tahun 2022, tercatat 13 item kegiatan dengan total anggaran Rp349.584.440. Rinciannya, tiga item diduga mark up sebesar Rp32.400.000 dan 10 kegiatan diduga fiktif dengan nilai Rp317.184.440.

Untuk tahun anggaran 2023, LPJ APBDesa memuat 27 item kegiatan dengan total anggaran Rp927.357.469. Dugaan penyimpangan meliputi 10 kegiatan mark up senilai Rp370.081.509, 14 kegiatan fiktif senilai Rp543.475.960, serta tiga kegiatan lain yang tidak diketahui peruntukannya dengan nilai Rp 13.800.000.

Sementara itu, LPJ APBDesa tahun 2024 terdiri dari 30 item kegiatan dengan total anggaran Rp 1.081.288.500. Dari jumlah tersebut, 14 kegiatan diduga mark up senilai Rp 712.224.000, 14 kegiatan diduga fiktif senilai Rp 312.495.500, dan dua kegiatan lain yang tidak diketahui dengan nilai Rp 56.569.000.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!