Hukum  

Pelanggaran Izin Tambang Nikel Konawe Utara Diusut Kejagung

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi

KENDARI – Penyidikan kasus pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Konawe Utara Sulawesi Tenggara menjadi sorotan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menaikan kasus ke tahap penyidikan.

Sorotan itu tertuju pada Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman karena telah digugurkan status tersangkanya usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring kasus tambang dihentikan.

“Sudah, sudah pernah (diperiksa sebagai saksi). Nanti saya cek dulu (waktunya), tapi sudah pernah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Syarief menyebut pemeriksaan terhadap Aswad dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Sulawesi Tenggara. Meski telah memeriksa Aswad, Kejagung terkait kasus IUP tambang nikel di Konawe Utara, namun Kejagung belum melakukan koordinasi dengan KPK.

Baca Juga:  Pakai Motor Sitaan untuk Kepentingan Pribadi, 2 Anggota Polresta Kendari Jalani Patsus

“Belum. Kita belum sampai ke sana (koordinasi dengan KPK),” ujarnya.

Terlebih, Syarief mengakui kasus ini masih penyidikan umum baru ditemukan dugaan tindak pidana. Namun penyidik belum menetapkan tersangka, karena masih fokus mencocokan data yang didapat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Belum (ada tersangka). Itu baru penyidikan umum. Untuk sementara ini kita banyak membutuhkan data dari Kementerian Kehutanan,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penghentian penyidikan dugaan suap izin proyek tambang nikel di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, telah melalui pertimbangan hukum yang lengkap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Mantan Kadis Koperasi UMKM Sultra Ditahan Kejari Konawe, Korupsi Keramba Beton Pulau Saponda

“Penerbitan SP3 sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).

“Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Ia menjelaskan, hambatan teknis muncul akibat tempus perkara yang terjadi pada 2009. Kondisi tersebut berkaitan dengan potensi kedaluwarsa sebagian perkara yang menyangkut dugaan suap.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi.

 

**/beritanasional

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!