KENDARI – Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan berkas perkara dengan tersangka La Lita bin Abdul Malik alias Litao dinyatakan lengkap (P-21) dan siap diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di sidangkan di pengadilan.

La Lita bin Abdul Malik alias Litao merupakan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan seorang anak di bawah umur di Kabupaten Wakatobi.

Diketahui sebelumnya, kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat peristiwa tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2014 yang melibatkan tersangka yang diketahui merupakan anggota DPRD Wakatobi aktif.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

Dalam SPHP itu menyatakan bahwa penyidikan perkara pidana atas nama tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca Juga:  Polda Sultra Jadi Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras, Pastikan Pengawasan Sesuai HET

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di pengadilan,” kata Kombes Wisnu dalam keterangannya pada awak media, Senin (15/12/2025).

Kata Wisnu, dalam perkara tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dijelaskannya, seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak semua pihak.

Baca Juga:  Mantan Kadis Koperasi UMKM Sultra Ditahan Kejari Konawe, Korupsi Keramba Beton Pulau Saponda

“Dengan masuknya perkara tersebut ke tahap selanjutnya, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” tambahnya.

Diketahui, Litao melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2014 silam di Kabupaten Wakatobi.

Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polres Wakatobi, di mana dua tersangka lainnya telah menjalani hukuman. Sementara itu, Litao sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun karena melarikan diri sebelum akhirnya diproses hukum oleh pihak kepolisian.

Polda Sultra kemudian menetapkan Litao sebagai tersangka pembunuhan pada 28 Agustus 2025 dan telah dilakukan penahanan kepada tersangka sejak 19 September 2025 setelah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Polda Sultra.

 

**