JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi pertambangan nikel di hutan lindung di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dari pengusutan sementara diketahui ada banyak perusahaan-perusahaan pertambangan nikel yang melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan hutan lindung di Sultra.

Dikatakan Anang, tim penyidikan Jampidsus juga menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum oleh banyak perusahaan pertambangan nikel yang tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Bahkan perusahaan tambang nikel itu juga ditengarai tak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktifitas pertambangannya.

Baca Juga:  Pembangunan Yonif 823/Raja Wakaaka Capai 70 Persen, Ditarget Rampung Akhir 2025

“Penambangan nikel tersebut di antaranya dilakukan di area kawasan hutan lindung dan sejumlah perusahaan melakukan penambangan tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH serta penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018,” kata Anang melalui siaran pers, Sabtu (13/11/2025).

Diungkapkan Anang, dari penyidikan sementara, Jampidsus sudah melakukan pengecekan lokasi penambangan nikel yang masuk ke kawasan-kawasan hutan lindung di Sultra.

Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan yang diduga melakukan eksplorasi pertambangan ke kawasan-kawasan hutan lindung.

“Serta telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 34 orang saksi yang dilakukan secara maraton,” ujar Anang.

Baca Juga:  57 Persen Pejabat Kerap Gunakan Anggaran Negara untuk Kepentingan Pribadi

Dari pengusutan sementara ini, Anang mengungkapkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan sejumlah penyelenggara negara.

“Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum maupun penerimaan sejumlah uang maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh sejumlah oknum dari sejumlah perusahaan tambang nikel atas kegiatan atau aktivitas pertambangan di areal kawasan hutan lindung tersebut,” kata Anang.

Kata Anang, pihaknya akan terus menggali fakta-fakta hukum dari pengusutan dugaan korupsi pertambangan di Sultra yang berjalan saat ini hingga menemukan tersangka.

 

**