KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggar (Sultra), Boy Ihwansyah (BI) pada Selasa (9/12/2025).

Penahanan BI berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejari Konawe Nomor PRINT-05/P.3.14/Fd.2/12/2025.

BI disangkakan terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan tahun anggaran 2021 di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

“Tersangka BI kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari,” kata Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar dalam keterangan yang diterima HaloSultra.com, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga:  Mantan Pj Bupati dan 145 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN Buton

Kasus korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda itu, Kejari Konawe menetapkan dua tersangka yakni BI dan LA pada 19 November 2025 lalu.

BI merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek mangkrak tersebut, dan LA merupakan pelaksana pekerjaan dari CV Tikrar Ilham Jaya.

Dalam penetapan tersangka itu, Kepala Kejari Konawe, Fachrizal mengatakan, keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DAK APBD) Sultra tahun anggaran 2021.

Baca Juga:  KPK Sita Barang Bukti Uang Rp200 Juta di Rangkaian OTT Bupati Koltim

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK), proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.492.127.000 atau Rp2,4 miliar dikerjakan selama 90 hari kalender, mulai 17 September-15 Desember 2021.

Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak terselesaikan dan ditemukan tidak sesuai spesifikasi.

Salah satu temuan penyidik, yakni penggunaan dan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai perencanaan. Seharusnya, pekerjaan menggunakan teknologi hydraulic hammer dengan kapal ponton.

Namun, pada praktiknya para tersangka menggunakan alat manual berbasis tumbukan, sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

 

**