Pakai Motor Sitaan untuk Kepentingan Pribadi, 2 Anggota Polresta Kendari Jalani Patsus
KENDARI – Dua oknum anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Bripda IGA, harus menghadapi sanksi tegas setelah ketahuan menggunakan sepeda motor barang bukti (BB) hasil sitaan untuk kepentingan pribadi mereka.
Tak hanya itu, keduanya juga diduga membongkar dan memodifikasi kendaraan tersebut tanpa izin.
Atas pelanggaran ini, kedua anggota tersebut kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan berada di bawah pengawasan ketat Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari.
Kepala Seksi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, melalui Kanit Provos Ipda Fadly Syawal, membenarkan penindakan tersebut.
“Kami wajib memberikan tindakan tegas berupa hukuman disiplin hingga sidang kode etik. Sekalipun ada perdamaian secara pribadi, proses institusi tetap berjalan,” ujar Ipda Fadly Syawal, Kamis (13/11/2025).
Dirinya menegaskan, proses hukum internal Polri tetap dilanjutkan meski ada upaya perdamaian di luar.
“Perdamaian hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi tidak menghapus pelanggaran disiplin dan etik yang dilakukan,” jelasnya.
Kedua oknum diketahui bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar Pasal 6 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Penindakan ini disebut sebagai instruksi langsung dari pimpinan agar kasus segera dituntaskan untuk menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.
“Ini perintah langsung dari pimpinan untuk diproses cepat. Kami upayakan sidang kode etik digelar dalam bulan ini,” pungkasnya.
**

Tinggalkan Balasan