KENDARI – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan berhasil menangkap buronan kasus korupsi asal Kepulauan Riau di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tersangka bernama Djafachruddin, Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri dari persembunyiannya.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (12/11/2025). Tim gabungan terdiri dari Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kendari, dan dibantu Babinsa Kodim 1417/Kendari.

Mereka melakukan pemantauan sejak pukul 07.00 hingga 21.00 WITA di kawasan Jalan Kedondong, belakang Pasar Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Saat hendak ditangkap, Djafachruddin sempat melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi.

Baca Juga:  Masuk Meja Pidsus, Dugaan TPPU Perusda Kolaka Mulai Ditelaah

Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 23.25 WITA. Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan berarti.

Kajari Kendari, Ronal H Bakara, menjelaskan Djafachruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018.

“Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang, di mana tersangka menjabat sebagai direktur,” kata Ronald.

Kasus ini disidik oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan surat penetapan tersangka Nomor Print-529/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Baca Juga:  Mantan Pj Bupati dan 145 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN Buton

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah diamankan, sekitar pukul 23.37 WITA tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kendari.

Rencananya, pada Kamis (13/11/2025) pagi, Djafachruddin akan diterbangkan ke Tanjungpinang, Kepri, menggunakan pesawat Batik Air untuk melanjutkan proses penyidikan yang sempat tertunda sejak 2022.

 

**