Tersangka Baru Akui Pengadaan Kapal Azimut atas Perintah Ali Mazi
KENDARI – Usai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yacht 43 Atlantis 56, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru pada Senin (10/11/2025).
Tersangka tersebut adalah Idris, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rizal Hadju, Idris menyampaikan klarifikasi resmi mengenai posisinya dalam proyek tersebut.
Idris disebut hanya bertugas menjalankan fungsi administratif sebagai PPTK dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.
“Yang bersangkutan tidak pernah mengambil keputusan terkait spesifikasi, nilai, penyedia, atau bentuk kontrak. Semua itu merupakan kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sebagai PPTK, hanya menjalankan tugas administratif sesuai dokumen yang sudah ditetapkan,” kata Muhamad Rizal Hadju.
Dia tidak pernah memiliki kapasitas menolak, mengubah, atau mengintervensi kebijakan pejabat yang menjadi atasan strukturalnya pada waktu itu.
“Proyek pengadaan kapal ini adalah perintah mantan kepala daerah provinsi saat itu. Setelah anggaran untuk kegiatan ini dirilis, klien kami dipanggil oleh Ali Mazi di Rujab Gubernur, setibanya idris di Rujab disana sudah ada Pak Aslaman dan Pak Toto. Kemudian pak Ali Mazi menunjuk Toto dan menyampaikan pengadaan kapal Azimut akan dikerjakan oleh Toto,” beber Muhammad Rizal Hadju.
Dalam pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur, Ali Mazi menyampaikan kepada Idris agar membantu Toto menyiapkan dokumen pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56.
“Setelah instruksi di Rujab, selanjutnya Idris menemui Toto di Jakarta bersama Aslaman (PPK). Dalam pertemuan tersebut Toto menyampaikan bahwa dia tidak memiliki perusahaan dan meminta untuk dicarikan perusahaan yang dapat mengikuti pengadaan tersebut CV Wahana lah saat itu,” jelasnya
Menurut Idris Direktur CV Wahana ini adalah Aini Landia yang mengaku ada hubungan keluarga dengan Ali Mazi.
Terkait dugaan uang senilai Rp780 Juta, melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa itu diberikan kepada orang yang ditunjuk oleh Ali Mazi di Rujab yaitu Toto.
“Uang senilai Rp780 Juta yang dituduhkan diberikan Direktur CV Wahana kepada klien kami dan kemudian digunakan itu tidak benar. uang tersebut diberikan kepada Toto melalui orang kepercayaannya, karena dialah yang melaksanakan pekerjaan ini. saat uang tersebut diberikan kepada Toto pun ada yang menyaksikan,” jelasnya
Untuk itu, Rizal Hadju juga meminta Polda untuk bersikap adil dalam menangani perkara ini.
“Kami meminta Polda Sultra bersikap adil dalam menangani perkara ini, Ali Mazi harusnya dapat dapat ditarik sebagai tersangka dalam perkara ini sama seperti klien kami. Klien kami hanya mengikuti perintah saja dan ditetapkan sebagai tersangka, aneh rasanya jika yang memberi perintah tidak menjadi tersangka dalam perkara ini,” tegasnya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo itu pun meminta agar publik tetap menghormati proses hukum.
“Kami meminta publik tetap menghormati proses hukum. Keterangan kami ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar posisi hukum klien kami tidak ditafsirkan keliru,” ujar Rizal Hadju.
Diketahui Idris akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif dan menghormati seluruh mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
**

Tinggalkan Balasan