KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao di halaman depan Gedung Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat (24/10/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 29 adegan diperagakan oleh pemeran pengganti di bawah arahan penyidik Ditreskrimum.

Setiap adegan menggambarkan kronologi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban anak di bawah umur meninggal dunia.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, dan diikuti oleh Kasubdit IV Kompol Indra Asrianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, serta sejumlah penyidik dan saksi yang didatangkan langsung dari Kabupaten Wakatobi.

Baca Juga:  Kejari Usut Penyelewengan Anggaran pada Belanja Rutin Setda Muna Barat

Tersangka Litao bersama kuasa hukumnya juga hadir menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi. Dalam pelaksanaannya, penyidik memastikan seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik, jaksa, dan tersangka terhadap kronologi kejadian.

Baca Juga:  Beroperasi 7 Hari, Dapur Umum Dinsos Kendari Layani Pengungsi Banjir Luapan Sungai Wanggu

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan,” ungkap Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Rekonstruksi berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang menjerat Litao, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada Oktober 2014 silam atau 11 tahun lalu di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

 

**