Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran APBD TA 2023 terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah WKD, AK, dan YY. Penetapan tersangka ini ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan, berdasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, serta hasil gelar perkara (expose) yang menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali didampingi Asintel Muhammad Ilham menjelaskan modus korupsi yang dilakukan para tersangka melibatkan penyalahgunaan anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor.
WKD, yang menjabat sebagai Kepala Badan Penghubung, diduga kuat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Modusnya adalah dengan mencairkan anggaran seolah-olah diberikan kepada pegawai, namun setelah uang cair, dana tersebut ditarik kembali oleh tersangka.
Sementata AK berperan membantu WKD dengan membuat bukti-bukti pembelian BBM fiktif untuk keperluan pertanggungjawaban keuangan.
Selain itu, YY yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung setelah WKD, mengubah metode pembelian BBM menjadi pengadaan kupon BBM melalui kerja sama dengan enam SPBU. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa lima dari enam SPBU tersebut adalah fiktif.
“Anggaran dari kontrak fiktif tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka YY dan AK, serta tidak sesuai peruntukan,” kata Aditia Aelman Ali.
Saat ini, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor yang berwenang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Alternatifnya, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 UU yang sama, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP, penyidik Kejati Sultra pun langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Kendari, sementara AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025.
**
Tinggalkan Balasan