KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Kendari.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar.

Dia mengungkap, saat ini tim penyidik tengah merampungkan seluruh kelengkapan administrasi perkara. Jika tidak ada kendala, pelimpahan akan dilakukan pada November 2025 mendatang.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Penipuan Wakil Ketua II DPRD Konawe Masih Tahap Penyelidikan

“Berkas perkara Inspektorat Konkep saat ini sedang kami rampungkan. Insyaallah bulan depan sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya, Kamis (16/0/2025).

Seperti diketahui, dua pejabat Inspektorat Konkep telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan kini masih mendekam di Rutan Kelas II Kendari.

Baca Juga:  Polda Umumkan Tersangka Kasus Kapal Azimut Pemprov Sultra Pekan Depan

Mereka adalah M, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konkep periode 2023 sampai April 2025, dan MA selaku Bendahara Pengeluaran periode Juli hingga Desember 2023.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

**