Hukum  

Berkas Perkara Korupsi Inspektorat Konkep Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Ilustrasi berkas perkara/Ist

KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Kendari.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar.

Dia mengungkap, saat ini tim penyidik tengah merampungkan seluruh kelengkapan administrasi perkara. Jika tidak ada kendala, pelimpahan akan dilakukan pada November 2025 mendatang.

Baca Juga:  Kejari Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Buton Utara

“Berkas perkara Inspektorat Konkep saat ini sedang kami rampungkan. Insyaallah bulan depan sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya, Kamis (16/0/2025).

Seperti diketahui, dua pejabat Inspektorat Konkep telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan kini masih mendekam di Rutan Kelas II Kendari.

Baca Juga:  Kematian Karyawan PT Bososi Pratama dan Kontroversi Status DPO Kariatun Disorot GPMI

Mereka adalah M, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konkep periode 2023 sampai April 2025, dan MA selaku Bendahara Pengeluaran periode Juli hingga Desember 2023.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!