KENDARI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak praperadilan yang diajukan oleh anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao.

Sehingga, status anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao tetap sah sebagai tersangka.

“Iya benar, gugatan praperadilan oleh Litao ditolak,” kata Dirkrimum Polda Sultra Kombes Wisnu Wibowo dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Wisnu mengungkapkan sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Kendari, pada Senin (13/10/2025) sore.

Baca Juga:  Kawasan Pemukiman Kumuh di Kendari Capai 556 Hektare, Pembenahan Dilakukan Bertahap

Dengan putusan itu juga, ditegaskan Wisnu, penanganan perkara dengan tersangka Litao oleh Ditreskrimum Polda Sultra sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

“Penanganan perkara yang ditangani Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sultra sudah sesuai SOP atau prosedur,” tegasnya.

Dia menuturkan dalam proses praperadilan, Polda Sultra melibatkan tim hukum Bidang Hukum Polda Sultra. Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Kendari menolak praperadilan Litao yang dilayangkan kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Triwulan II 2025, Realisasi Investasi di Sultra Tembus 102,54 Persen

“Majelis Hakim PN Kendari dalam amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tuturnya.

Wisnu menegaskan keputusan itu juga menunjukkan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Dengan demikian, hasil putusan tersebut mempertegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

**