Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Asintel Kejati Sultra, Muh. Ilham yang saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
“Bulan ini rencana. Itu kabarnya, untuk pastinya minta info ke Kasidik,” kata Ilham singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Rizki, hingga berita ini terbit belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting dari Kantor Penghubung Sultra di Jakarta pada 26 Maret 2025 lalu.
Penggeledahan yang dilakukan tersebut sebagaimana Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025.
Perkara yang tengah diusut itu bekaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung Sultra yang bersumber dari APBD Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kasi Penkum mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik Kejati Sultra masih terus bekerja menuntaskan proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
***
Tinggalkan Balasan