KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Litao atau La Lita, anggota DPRD Wakatobi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pada 2014 silam atau 11 tahun lalu.

Litao alias La Lita sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan terhadap korban bernama Wiranto, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Wakatobi.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian membenarkan penahanan tersebut pada Sabtu, 20 September 2025.

Ia menjelaskan, sehari sebelumnya Litao telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Sultra,” kata Iis dalam keterangannya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Litao dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Wangi-Wangi, Wakatobi, pada 2014.

Baca Juga:  KPK Periksa Sejumlah Orang dari Koltim, Pakai Ruangan Ditreskrimsus Polda Sultra

“Penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Litao sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Agustus 2025. Polda Sultra kemudian melayangkan surat panggilan pertama pada 9 September, namun ia tidak hadir dengan alasan terkendala transportasi.

Panggilan kedua pada 19 September akhirnya dihadiri, hingga berujung pada pemeriksaan dan penahanannya.

Kasus pembunuhan ini awalnya ditangani Polres Wakatobi. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman, namun Litao berhasil melarikan diri dan masuk DPO.

Polisi mengaku sempat terkendala mengamankan kader Hanura tersebut karena keberadaannya tak diketahui hingga bertahun-tahun.

Baca Juga:  Operasi Patuh Anoa 2025 Mulai 14 Juli: Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan kasus ini kembali ditangani oleh Polda untuk mempercepat proses hukum.

Dia mengungkapkan, berkas perkara awal di Polres Wakatobi sempat hilang, sehingga penyidik melakukan pemberkasan ulang dengan mengumpulkan bukti dan keterangan baru.

“Kami menambahkan beberapa saksi, termasuk dua orang yang telah divonis. Dari keterangan saksi itulah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LT sebagai tersangka,” ungkap Wibowo.

Dengan status tersangka, polisi memastikan proses hukum terhadap Litao akan berjalan sesuai aturan.

“Polda Sultra konsisten dalam menangani perkara ini. Setelah sekian lama, akhirnya tersangka berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wisnu.

 

**