KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menambah dua tersangka kasus korupsi pertambangan nikel di Kolaka Utara (Kolut) pada Jumat (19/9/2025).

Dua tersangka itu yakni, Asrianto Tukimin (AT) selaku Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertugas di Sultra dan Ridham M. Renggaala (RM) sebagai Konsultan pengurusan RKAB PT Alam Mitra Induk Nugraha (PT AMIN).

“Pidsus Kejati Sultra kembali menetapkan tersangka ke-8 dan ke-9,” kata Asintel Kejati Sultra, Muhammad Ilham kepada wartawan di Kendari, Jumat (19/9/2025).

Kedua tersangka tersebut diduga terkait dalam penyalahgunaan wewenang penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore dengan menggunakan dokumen PT AMIN.

Dijelaskan Ilham, tersangka RM adalah orang yang diminta oleh tersangka MM yang telah ditahan sebelumnya untuk melakukan pengurusan dokumen RKAB PT AMIN tahun 2023.

Untuk pengurusan RKAB PT AMIN tahun 2023, tersangka RM menerima uang dari tersangka MM sejumlah miliaran rupiah untuk didistribusikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan RKAB salah satunya kepada tersangka AT.

Baca Juga:  Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Kejahatan Pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur

Tersangka AT, pada tahun 2022 yang ditugaskan sebagai salah satu anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM telah menerima permintaan dari tersangka RM untuk membuatkan dokumen RKAB PT AMIN tahun 2023 yang berisi seolah-olah PT AMIN pada tahun 2022 melakukan kegiatan penambangan.

Dokumen yang tidak benar tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM RI yang selanjutnya dokumen Kuota RKAB PT AMIN tahun 2023 tersebut dijual oleh tersangka MM selaku pihak PT AMiN kepada para trader seharga USD 5 hingga USD 6.

Atas pembuatan dokumen RKAB yang tidak benar itu tersangka AT menerima beberapa kali sejumlah uang senilai ratusan juta dari tersangka RM baik secara tunai maupun melalui transfer.

Dokumen RKAB PT AMIN kemudian digunakan untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks Wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PT PCM) yang sudah tidak aktif atau mati dengan menggunakan pelabuhan jetty PT Kurnia Mining Resource (PT KMR) dengan total penjualan ore nikel yang ditambang dari eks wilayah IUP PT PCM yang dijual menggunakan kuota RKAB PT AMIN sejumlah lebih kurang 480 ribu ton.

Baca Juga:  Satgas PKH Segel Lahan PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabaena

“Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebagaimana perhitungan Auditor BPKP Sultra sebesar Rp 233 miliar,” jelasnya.

Hingga saat ini Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan total 9 orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

  1. ES pihak PT PCM
  2. HH pihak PT PCM
  3. MM pihak PT AMIN
  4. MLY pihak PT AMIN
  5. PD pihak PT AMIN
  6. RM pihak perantara PT AMIN
  7. HP pihak perantara PT AMIN
  8. AT Inspektur Tambang Kementerian ESDM
  9. SPI Kepala KSOP Kolaka

 

***