JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memanggil Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Yayan Alfian.

Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Yayan Alfian (YA) oleh KPK dalam ranhka pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan RSUD tipe C di Kolaka Timur.

“Hari ini Kamis (18/9/025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi PD Aneka Usaha Kolaka Mulai Diselidiki Kejati Sultra

“YA Kejari Kolaka,” tambahnya.

Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun KPK belum memerinci materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan kali ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029,
  2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD,
  3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim,
  4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP, dan
  5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
Baca Juga:  OTT di Kolaka Timur Diduga Soal Suap Proyek Peningkatan Kualitas Rumah Sakit

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment feeRp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

 

**