KPK Panggil Wabup dan Kepala BKAD Kolaka Timur Terkait Kasus Suap Pembangunan RSUD
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupai (KPK RI) memanggil Wakil Bupati Kolaka Timur (Wabup Koltim), Yosep Sahaka dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Koltim, Aspian Suute hari ini, Selasa (16/9/2025).
Yosep Sahaka dan Aspian Suute dipanggil bersama Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Ruri Purwandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Aziz, sebagai tersangka.
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Budi tidak menjelaskan apa yang akan didalami dari ketiga saksi yang dipanggil tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Diketahui sebelumnya, pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sultra, Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029,
- Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD,
- Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim,
- Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP,
- Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari proyek bernilai 126 miliar itu. Dan Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
**

Tinggalkan Balasan