Hukum  

Polisi Tetapkan 2 Owner Smarthajj Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Jemaah Umrah

Pasangan suami istri owner Smarthajj JAP dan AUN yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah / Ist

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan 2 owner Smarthajj menjadi tersangka kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah.

Owner Smarthajj JAP dan istrinya AUN resmi ditahan di Mako Polda Sultra pada Jumat (12/9/2025) lalu.

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, tersangka JAP dan AUN diduga telah merugikan puluhan calon jemaah umrah.

Baca Juga:  Bakal Jalani Sidang, 2 Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kendari

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dengan penahanan terhadap kedua tersangka maka ini mengakhiri tahapan penyelidikan kasus yang kita mulai sejak Mei 2025 lalu,” katanya.

Pada saat itu sejumlah calon jemaah umrah melaporkan Smarthajj Kendari ke Polresta Kendari lantaran tak kunjung diberangkatkan, padahal mereka telah melunasi biaya perjalanan.

Baca Juga:  Sudah Beraksi 10 Kali, Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curanmor di Kendari

Karena kasus ini termasuk kejahatan ekonomi khusus, oleh Polda Sultra kemudian diambil alih penanganannya.

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai 8 tahun penjara,” katanya.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!