KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan 2 owner Smarthajj menjadi tersangka kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah.

Owner Smarthajj JAP dan istrinya AUN resmi ditahan di Mako Polda Sultra pada Jumat (12/9/2025) lalu.

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, tersangka JAP dan AUN diduga telah merugikan puluhan calon jemaah umrah.

Baca Juga:  Mutasi Pejabat Utama Polda Sultra, Ini Daftarnya

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dengan penahanan terhadap kedua tersangka maka ini mengakhiri tahapan penyelidikan kasus yang kita mulai sejak Mei 2025 lalu,” katanya.

Pada saat itu sejumlah calon jemaah umrah melaporkan Smarthajj Kendari ke Polresta Kendari lantaran tak kunjung diberangkatkan, padahal mereka telah melunasi biaya perjalanan.

Baca Juga:  Sudah Ada Penetapan Tersangka Kasus Kapal Azimut Pemprov Sultra? Polda Bilang Begini

Karena kasus ini termasuk kejahatan ekonomi khusus, oleh Polda Sultra kemudian diambil alih penanganannya.

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai 8 tahun penjara,” katanya.

 

**