Titao Mangkir, Polda Sultra Siap Jadwalkan Ulang Pemeriksaan hingga Terbitkan SPM
KENDARI – Titao alias La Lita anggota DPRD Wakatobi mangkir dari panggilan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara dalam rangka pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto menyebutkan, kepada Titao diagendakan pemeriksaan pada Selasa (2/9/2025).
Karena ketidak hadirannya tersebut, kata Kompol Indra, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Akan kita jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Kompol Indra dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Jika dalam pemanggilan tersebut, tersangka Titao tidak hadir lagi, Polda Sultra akan menerbitkan surat perintah membawa (SPM).
SPM dimaksud berfungsi sebagai surat perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan.
Pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini setelah keluarga korban mengadukan perkara mangkrak sejak 2014.
“Prinsipnya, kami dari Polda Sultra berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” katanya.
Tersangka Titao sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasus penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Wangi-wangi Selatan itu mengakibatkan seorang remaja berinisial W (17) meninggal pada tahun 2014 lalu.
Dua pelaku lainnya bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah mendapat hukuman lebih dahulu. Keduanya divonis menjalani pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Selama 11 tahun DPO, Titao kembali ke Wakatobi dan terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2025-2029 mewakili Dapil Wangi-wangi Selatan.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Wakatobi ini pun diambil alih penyidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.
**

Tinggalkan Balasan