KENDARI – Tindak pidana dugaan kekerasan yang melibatkan oknum anggota polisi Polres Konawe Utara (Konut), Bripda Laode Isnardin memasuki babak baru.

Diketahui pihak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Laode Isnardin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Yendra Laturumo membenarkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra telah menaikkan status hukum terhadap Laode Isnardin.

“Kami berkunjung ke Polda Sultra terkait perkembangan kasus ini. Unit PPA sudah resmi menetapkan tersangka Laode Isnardin,” ujar Yendra di Polda Sultra, pada Selasa (9/9/2025).

Baca Juga:  KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT di Sultra, Ini Daftarnya

Dia menilai, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka berjalan sesuai prosedur.

“Penyidik PPA Polda Sultra sudah bekerja dengan baik. Tinggal kita tunggu kapan berkas dilimpahkan ke kejaksaan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku,” tambahnya.

Menurut informasi yang diterimanya, tahap pertama pelimpahan berkas ke kejaksaan direncanakan dilakukan pada Senin mendatang.

Yendra juga menyinggung soal sanksi internal terhadap pelaku.

Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan Propam Polda Sultra akan sejalan dengan hasil penyidikan PPA.

Baca Juga:  Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025-2030

“Sanksi institusi otomatis akan selaras dengan apa yang ditemukan penyidik PPA,” jelasnya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan fakta baru soal pelaku yang bukan kali pertama terjerat kasus serupa.

Bahkan, sebelumnya Isnardin pernah menjalani hukuman penjara selama 20 hari karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain.

“Bukan pertama kali dia melakukan. Dari informasi yang kami peroleh, ada korban lain pada kasus sebelumnya,” pungkasnya.

 

**