MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna secara resmi menahan dua pejabat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Muna) pada Senin (8/9/2025) petang.

Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna berinisial TD dan Kasubag Keuangan serta Pengelolaan Aset Dinkes berinsial AZ

Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Lohia tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Dua terpidana sebelumnya, mantan Kepala Puskesmas Lohia berinisial WM dan bendahara insial U yang telah divonis bersalah ‘bernyanyi’ di persidangan.

Mereka mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil korupsi juga dinikmati pejabat Dinkes Muna, termasuk TD dan AZ.

Berdasarkan fakta sidang dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Pidsus Kejari Muna menguatkan dugaan keterlibatan dua pejabat tersebut.

Senin (8/9), keduanya akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan jaksa. Mereka kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha untuk 20 hari ke depan, sejak 8–27 September 2025.

Baca Juga:  Kejari Tetapkan Mantan Manager Keuangan PT Pos Indonesia Kendari Sebagai Tersangka

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intelijen, Hamrulah menegaskan perkara korupsi JKN dan BOK ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp932 juta.

“Dua terpidana, WM dan U telah menjalani hukuman penjara. WM dijatuhi hukum 4 tahun dan U, satu tahun empat bulan penjara. Penetapan tersangka baru dari perkara korupsi itu, dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Hamrulah.

Modus yang dijalankan terungkap jelas. TD selaku Kadinkes tetap menandatangani dokumen pertanggungjawaban BOK meski mengetahui Puskesmas Lohia tak pernah menyerahkan laporan resmi.

Dia melanggar Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOK yang mengamanatkan verifikasi ketat.

Sementara AZ, yang seharusnya memastikan verifikasi laporan realisasi belanja BOK, justru diduga menjadi pengumpul potongan 10 persen setiap pencairan dana JKN dari puskesmas. Uang tersebut kemudian diserahkan ke TD untuk kebutuhan dana taktis Dinkes.

Baca Juga:  Geger, Warga Maabholu Muna Temukan Ular Piton Raksasa Berukuran 8 Meter

“Tersangka AZ ini juga sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen setiap pencairan dana JKN. Potongan itu diserahkan ke TD yang digunakan untuk dana taktis Dinkes,” ujar Hamrulah.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b.

Kasi Pidsus, La Ode Fariadin menambahkan pihaknya bergerak hati-hati dalam menetapkan tersangka baru. Namun, penyidik kini menelisik kemungkinan aliran dana tak wajar tidak hanya berhenti di Puskesmas Lohia.

“Atensi kami saat ini memang pada dugaan penyimpangan di Puskesmas Lohia, tetapi tidak menutup kemungkinan lingkupnya lebih luas,” terangnya.

 

**