KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (3/9/2025), setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Kedua tersangka yakni M, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konkep periode 2023 hingga April 2025.

M ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Tersangka lain adalah MA, selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023.

MA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aswar, didampingi Kasi Intelijen, M Anhar L. Bharadaksa, menjelaskan tersangka M langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ainin Indarsih Cs Mendesak PN Unaaha Segera Laksanakan Putusan Banding

“Terhadap tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Unaaha,” jelas Aswar.

Sementara itu, tersangka MA tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Pihak kejaksaan berencana memanggil kembali yang bersangkutan dalam waktu dekat. Jika tetap tidak kooperatif, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.

Adapun kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Inspektorat Konkep TA 2023.

Baca Juga:  OTT Kejari Baubau: Kepala Inspektorat dan Pejabat ULP Jadi Tersangka Korupsi

Modusnya, terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan yang seharusnya dibayarkan namun tidak diberikan kepada yang berhak sebesar Rp194.008.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tanggal 2 September 2025, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1.233.557.000.

Ditanya soal potensi adanya tersangka baru, Aswar tidak menampik potensi tersebut. Namun kata dia, saat ini Jaksa Penyidik masih melakukan pendalaman.

“Tentu kalau ada bukti yang mengarah ke pihak lain akan kami dalami. Mohon bersabar rekan-rekan, perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.

**