Kejati Sultra Mulai Usut Dugaan Tambang Ilegal PT MCM dan PT PSB di Routa
KENDARI – Kasus dugaan penambangan ilegal yang melibatkan dua perusahaan tambang nikel di Desa Tanggola, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua perusahaan dimaksud yakni PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Prospek Bumindo Sejahtera (PBS).
Kasus yang menyeret dua perusahaan tersebut berkaitan dengan dugaan penambangan nikel tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Pengusutan kasus ini terungkap lewat surat undangan pemeriksaan Nomor: B-586/P.3.5/Fd.1/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 yang diterima awak media ini.
Dalam isi surat, terperiksa diminta hadir pada Senin (1/9/2025) pagi kemarin di Gedung Pidana Khusus Kejati.
Terperiksa pun diminta membawa dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana tambang ilegal oleh PT MCM dan PT PBS.
Dasar hukum penyelidikan adalah Surat Perintah Kepala Kejati Sultra Nomor: Prin-01/P.3/Fd.1/01/2023 tertanggal 24 Januari 2023, yang diperkuat dengan Surat Perintah tambahan Nomor: PRIN-01a/P.3/Fd.1/08/2025 pada 7 Agustus 2025.
Sementara itu terkait dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sultra, saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman menjelaskan dirinya masih mencari tahu perkembangan kasus tersebut.
“Nanti saya mintakan dulu perkembangannya,” singkat Abdul Rahman melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (2/9/2025).
Untuk diketahui, tidak hanya di Routa, PT MCM yang dinahkodai oleh William Honoris (Komisaris) dan Anthony Honoris (Direktur), juga beroperasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, perusahaan ini (MCM) mengantongi dua IUP dengan total luas garapan masing-masing 5.053 hektare dan 1.522 hektare.
Namun, dalam data resmi MODI ESDM, nama PT Prospek Bumindo Sejahtera tidak tercatat sebagai pemegang izin tambang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional perusahaan tersebut.
**
Tinggalkan Balasan